Iklan Bos Aca Header Detail

Industri Bisa Berdampingan Dengan Kawasan Pariwisata

Industri Bisa Berdampingan Dengan Kawasan Pariwisata

radarlampung.co.id - Selain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Kecamatan Telukpandan sekitar 660 hektare, Perda Nomor 6/2019 tentang RTRW Pesawaran tahun 2019-2039 juga mengatur spot untuk kegiatan industri. Luasnya mencapai  sekitar 100 hektare.

\"Dalam perda RTRW tersebut menjelaskan, di Kecamatan Telukpandan bisa ada industri. Tidak masalah, kawasan industri berdampingan dengan wisata. Seperti di Batam,\" kata Kepala Bappeda Pesawaran Fisky Virdous, Kamis (18/6).

Menurut Fisky, pembentukan KEK Pariwisata Pesawaran saat ini baru wacana dan memang telah diusulkan ke Kementerian Pariwisata. Namun belum ditetapkan.

Selain sektor pariwisata, ada juga peruntukan spot industri. Dalam perda RTRW tersebut juga dijelaskan, di Telukpandan juga diperuntukan kawasan bidang budidaya pertanian dan lainnya yang sudah ter-cluster.

\"Namun demikian, untuk perizinan pabrik semen di Telukpandan belum ada. Terakhir masih dibahas di Komisi Amdal provinsi dan belum final. Masih panjang rentetannya menuju penerbitan izin. Bahkan jika sejumlah persyaratan tidak dapat dipenuhi, otomatis tidak keluar izinnya,\" tegasnya.

Dilanjutkan, industri pengolahan batu kapur menjadi pupuk milik perusahaan Bumi Waras (BW) sudah ada sejak zaman Padangcermin masih masuk masuk wilayah Lampung Selatan. Kemudian dimekarkan menjadi beberapa kecamatan. Salah satunya Telukpandan.

\"Kita bisa mengalihkan ke kawasan industri. Tapi ada konsekuensi ganti rugi dari pemerintah daerah. Karena berdasarkan perda sebelumnya, mereka sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Pesawaran Nomor 050/4338/V.01/2018 tentang rekomendasi pemanfaatan ruang,\" jelasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: